6 Pengunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Makassar Jadi Tersangka, Seorang di Antaranya Mahasiswi

Enam pengunjuk rasa penolakan Undang undang (UU) Cipta Kerja yang berujung ricuh di beberapa titik di Makassar ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 5 pria dan seorang mahasiswi. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan dari 250 orang yang diamankan dalam unjuk rasa penolakan Omnibus Law yang berakhir ricuh pada 8 Oktober 2020, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 250 yang diamankan, terdiri dari 249 orang laki laki dan 1 orang perempuan. "Jumlah yang diproses lanjut sebanyak enam orang, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujarnya, Sabtu (10/10/2020). Keenam orang yang ditetapkan tersangka berinisial, KI, IE, NT, MF, DA, dan seorang perempuan atau mahasiswi SL.

"Jumlah yang dikembalikan ke orang tua (di bawah umur) sebanyak 72 orang, yang diserahkan ke P2TP2A sebanyak lima orang," katanya. Sedangkan 137 orang diserahkan ke Satuan Intelkam untuk dilakukan pembinaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.