Kondisi Terbaru Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang yang Sempat Kena Covid-19 Seusai Jaga Acara HRS

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengungkapkan Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan dan Wakapolsek Metro Tanah Abang Kompol Sri Wahyudi positif terjangkit virus COVID 19. "Mudah mudahan Lurah Petamburan bisa sembuh, demikian juga dengan Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Singgih dan Wakapolsek Metro Tanah Abang," ujar Fadil saat memantau kegiatan tetes cepat (rapid test) massal di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (22/11/2020) lalu. Kapolda mengatakan, ketiganya kemungkinan tertular COVID 19 saat tengah melaksanakan tugas mengawal kegiatan masyarakat.

Bagaimana kondisi terakhir kedua perwira polisi tersebut saat ini? Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan disebut sudah sembuh dari Covid 19. Rencananya, Sabtu (28/11/2020) Singgih sudah mulai bertugas. Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto saat membuka rapid test massal di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Saat ini Kapolsek dan Wakapolsek Metro Tanah Abang sudah sembuh dari Covid 19," ujar Heru di Petamburan Jumat (27/11/2020). Saat ini Wakapolsek Tanah Abang Kompol Sri Wahyudi sudah dinyatakan negatif Covid 19 dan mulai berkegiatan kembali. Misalnya saja, Wahyudi hadir dalam rapid test yang diselenggarakan oleh Kodim 0501/JP di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sementara untuk Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan akan mulai bertugas esok hari. "Kemungkinan Kapolsek esok sudah bekerja," jelas Heru. Maka dari itu Heru imbau agar masyarakat terus waspada terhadap bahaya Covid 19.

Pasalnya, Covid 19 tidak memandang bulu dalam penularannya. "Memang Covid 19 ini tidak lihat jabatan, tidak lihat status. Semua bisa kena mulai dari pemerintahan, TNI, Polisi semua bisa kena," imbaunya. Diketahui sebelumnya Kapolsek Metro Tanah Abang dan Wakapolsek Tanah Abang terpapar Covid 19.

Mereka terpapar Covid 19 usai melakukan pengamanan pada kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dikutip dari Kompas.com, jalan kesembuhan tiap pasien berbeda beda. Banyak faktor yang memengaruhi waktu dan tingkat kesembuhannya. Bagi mereka yang memiliki penyakit bawaan, pemulihan bisa menjadi perjalanan yang lambat.

Termasuk usia, jenis kelamin dan tingkat keparahan penyakit berdampak dalam proses penyembuhan. Dilansir dari BBC, kebanyakan orang yang mendapatkan Covid 19 hanya akan mengalami gejala seperti batuk atau demam. Tetapi mereka bisa mengalami sakit tubuh, kelelahan, sakit tenggorokan dan sakit kepala.

Gejala gejala ini diobati dengan istirahat, banyak mengkonsumsi cairan dan penghilang rasa sakit seperti parasetamol. Demam bisa mereda dalam waktu kurang dari satu minggu, meskipun batuk mungkin menetap. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyambangi Polres Jakarta Utara pada Jumat (27/11/2020).

Dalam kunjungan itu, dia meminta seluruh personelnya mendata terkait penanganan Covid 19. "Pagi ini saya datang ke Polres Jakarta Utara untuk melakukan pengecekan sejauh mana tugas tugas rutin dikerjakan khususnya yang terkait dengan Covid 19," kata Irjen Fadil di Polres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020). Fadil menyampaikan seluruh anggotanya harus memiliki data masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid 19.

Nantinya, data itu menjadi bahan untuk Polri membantu pencegahan penularan virus Corona. "Saya ingin melihat data penanganan masyarakat yang terkonfirmasi Covid 19. Polisi harus peka terhadap hal hal seperti ini. Saya sudah memerintahkan Kapolres mendirikan kampung tangguh di titik episentrum di setiap kelurahan dan RW," ungkapnya. Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan kunjungan dadakan kepada Polres hingga Polsek untuk terus mengingatkan penanganan Covid 19.

Dengan penanganan yang baik, maka dampak sosial ekonomi akan bisa cepat kembali pulih. "Saya akan terus keliling ke Polsek ke Polres untuk memberi motivasi agar penanganan Covid dalam rangka mendukung pemerintah daerah berkolaborasi bisa terwujud dengan baik. Mudah mudahan Covidnya bisa kita tangani kemudian dampak sosial ekonomi bisa kita eliminir dan sekaligus tentunya situasi kamtibnas bisa semakin kondusif," tukasnya. Sementara terkait kerumunan massa HRS di Bogor, selain mendapat teguran dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Pemkab Bogor juga diminta Pemprov Jabar untuk mengeluarkan sanksi soal kerumunan massa Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Puncak Bogor yang terjadi pada Jumat (13/11/2020) lalu.

"Pak Gubernur juga sudah memberikan surat kepada bupati selaku ketua gugus. Pertama ya ini teguran tertulis agar menerapkan protokol kesehatan. Kedua meminta segera menjatuhkan sanksi ya kepada aktivitas yang kemarin," kata Juru Bicara Satgas Covid 19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawam, Senin (23/11/2020) malam. Dia menjelaskan bahwa terkait sanksi ini masih menjalani pembahasan dan masih belum diputuskan. Seperti opsi sanksi teguran lisan, teguran tertulis, penutupan, penyegelan sementara tempat usaha sampai dengan ke denda dari Rp 50 ribu sampai dengan Rp 50 juta.

"Selain dikenakan administratif, juga dapat dikenakan sanksi lain sesuai dengan ketentuan yang lama. Jadi kami lagi kaji dulu," katanya. Dia menjelaskan bahwa pemberian sanksi soal kerumunan Habib Rizieq ini tidak secepat dikeluarkan seperti di DKI Jakarta karena masih menimbang berbagai aspek. Namun dia menyebut bahwa penjatuhan sanksi ini secepatnya akan segera dikeluarkan.

"Kami lagi merumuskan dari berbagai aspek gitu ya. Banyak aspek yang harus kami kaji lagi. Secepatnya," ungkapnya. Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 Kabupaten Bogor resmi melaporkan soal kerumunan massa Habib Rizieq Shihab (HRS) di Puncak Bogor kepada pihak kepolisian. Laporan polisi ini resmi dilayangkan Satgas Covid 19 per 23 November 2020 kemarin.

Laporan tersebut berisi dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa simpatisan HRS tersebut. "Satgas sudah membuat surat laporan polisi. Artinya melimpahkan kewenangan dalam pemeriksaan sanksi ke kepolisian," kata Juru Bicara Satgas Covid 19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan dalam jumpa pers di Cibinong, Rabu (25/11/2020). Pelaporan ke polisi dilakukan karena menurutnya pemberian sanksi ini memerlukan bahan keterangan dan sebagainya secara komprehensif sehingga perlu pemeriksaan secara seksama.

Dia menjelaskan bahwa subjek pelaporan ke polisi ini sementara masih belum jelas siapa yang dilaporkan terkait kerumunan massa HRS. "Kita harus seksama, subjeknya harus jelas siapa dan ini perlu pembuktian dan sebagainya. Apakah penyelenggara atau siapa atau pihak mana yang akan dikenakan sanksi, kita punya keterbatasan untuk melakukan pendalaman," katanya. Untuk mengungkap hal itu, kata dia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelidikannya kepada pihak kepolisian Polres Bogor."

"Selanjutnya kita tunggu hasil penyelidikan kepolisian dan kita sudah melimpahkan untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.