Kontroversi UU Cipta Kerja, Stafsus Sri Mulyani: Hotel dan Tempat Hiburan Bebas PPN Sudah Sejak 2009

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan perihal isi Undang undang (UU) Cipta Kerja yang menyebutkan sektor perhotelan hingga jasa kesenian dan hiburan bebas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, bagian dari UU Cipta Kerja tersebut merupakan aturan lama. Menurut Yustinus, pembebasan pungutan PPN dalam UU Cipta Kerja yang baru hanyalah satu hal yakni terkait hasil pertambangan batu bara.

"Itu (hotel dan tempat hiburan) sudah lama. UU Cipta Kerja tidak menambah atau mengurangi selain hasil pertambangan batu bara," katanya. Bahkan, dia menambahkan, pembebasan PPN sektor perhotelan hingga jasa kesenian dan hiburan sudah ada sejak 11 tahun lalu karena keduanya sudah kena pajak daerah. "Pajak restoran dan hotel sudah dikenakan pajak daerah sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009," pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.